Korban ditusuk pelaku berinisial AS (49) karena melakukan perlawanan ketika hendak diperkosa. Korban melawan dengan menggigit tangan pelaku.
"Jadi awalnya pelaku melihat korban mainin HP dan ingin memiliki HP-nya dan memiliki niat memperkosa korban. Pada akhirnya korban melawan pelaku menusuk korban sebanyak 17 tusukan," jelasnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Setelah koban meninggal dunia, jasadnya dibuang pelaku di pangkalan pasir pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta. Dari situ, jasad korban ditemukan oleh pemulung dan dilaporkan kepada kepolisian.
"Tersangka telah dilakukan penahanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.