WahanaNews.co, Jakarta – Motif driver taksi online bernama In'amullah (50) melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan penyandang disabilitas berinisial C di Tebet, diungkap Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka mengaku hasrat seksualnya muncul saat melihat korban.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban, itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (19/7).
Diketahui, aksi pelecehan itu bermula saat korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (9/7). Saat itu tersangka, menjemput korban sesuai dengan pesanan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Setiba di lokasi, korban meminta izin untuk memegang tangan pelaku untuk membantunya berjalan ke arah teras rumah.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Terlapor kemudian menjawab 'jangankan tangan, menggendong saja mau'," ucap Ade Ary.
Kemudian, sesampainya di teras rumah, pelaku tak langsung kembali ke kendaraannya. Pelaku justru menghadap tubuh korban dan menciumnya.
"Menghadapkan tubuh korban ke arah pelaku dan mencium pipi kanan korban sebanyak dua kali, merasa takut korban tidak berani melawan, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban," tutur Ade Ary.
Atas peristiwa itu, korban lantas melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]