Namun korban saat itu disebut-sebut tidak menghiraukan permintaan sang suami sehingga memicu kemarahan.
MR memukul pipi, mencekik leher, dan mendorong korban.
Baca Juga:
Orang Tua yang Nikahkan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah Dipolisikan
"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.
Mertua korban membantu membunuh dengen menjerat lehernya.
"Setelah diyakni meninggal. Kemudian, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Baca Juga:
Tradisi Kawin Culik di Lombok Picu Pernikahan Anak, Dusun Akui Sudah Berupaya
Terhadap perbuatan tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.