WahanaNews.co | Satreskrim Polres Lombok Tengah menjelaskan motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (19) yang dilakukan oleh suami (MR), ipar (SA), dan mertuanya S (46).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.
Baca Juga:
Kabupaten Lombok Tengah Gelar Jambore Desa Wisata untuk Promosi Wisata
"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho, Rabu (4/1/2023).
Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.
Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.
Baca Juga:
Sejumlah Saksi Usir Ketua KPU NTB saat Pleno di Kabupaten Lombok Tengah
"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.
Redho menjelaskan, para pelaku sebelumnya memang telah merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.
Pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, MR yang baru pulang meminta dibuatkan kopi.
Namun korban saat itu disebut-sebut tidak menghiraukan permintaan sang suami sehingga memicu kemarahan.
MR memukul pipi, mencekik leher, dan mendorong korban.
"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.
Mertua korban membantu membunuh dengen menjerat lehernya.
"Setelah diyakni meninggal. Kemudian, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Terhadap perbuatan tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. [rgo]