WahanaNews.co, Lombok Tengah - Muhammad Khuwailid, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, menghadapi situasi jadi 'korban' pengusiran beberapa saksi peserta pemilu saat rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah pada Sabtu (2/3/2024) lalu.
Salah satu saksi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tajir Syahroni, menyatakan bahwa tindakan mengusir Ketua KPU NTB tersebut dilakukan karena dianggap tidak memiliki kepentingan yang relevan dalam rapat pleno tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Iya tadi kita usir ketua KPU, siapa-siapa yang macem-macem kita usir, karena tidak ada kepentingan. Dia (Khuwailid) datang-datang jelaskan PKPU (peraturan KPU)," kata Tajir, melansir Kompas, Senin (4/2/2024).
Tajir mengatakan, pleno di Kabupaten Lombok Tengah sempat beberapa kali diskors karena masih banyak kotak surat suara belum terkumpul di lokasi pleno kabupaten.
Menurutnya, rapat pleno di kabupaten dapat dilakukan jika kotak suara dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) semuanya hadir sebagaimana PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Baru ada 3 kotak suara terkumpul terus mereka mau hitung pleno. Saya bilang nggak bisa, PKPU nomor 15 itu harus lengkap dulu surat suara semua kecamatan, semua PPK-nya harus hadir. Mereka KPU mau coba-coba buka kotak dari Kecamatan Praya," kata Tajir.
Disampaikan Tajir, saat itu Khuwailid hadir di tengah rapat pleno dengan menjelaskan agar rapat pleno dapat dijalankan dengan mengacu pada surat dinas KPU RI.
"Tiba-tiba Khuwailid ini datang sok mau jadi tokoh, ceramah-ceramah. Dikira kita tidak tahu aturan," kata Tajir.