WahanaNews.co | Polres Pringsewu, Provinsi Lampung telah menangkap pria berinisial SU (51) pada Senin (20/12/2021) karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku telah mencabuli anak tirinya selama 9 tahun sejak korban masih duduk di sekolah dasar.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban," kata Feabo saat dihubungi, Selasa (21/12/2021) malam.
Korban berinisial BU akhirnya berani melaporkan perbuatan tersangka karena khawatir tindak kriminal itu akan terulang kepada adik-adiknya. Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan tersangka, kata Feabo, tindak asusila itu telah terjadi selama sembilan tahun.
"Sekarang korban sudah berusia 18 tahun," kata Feabo.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Awal pencabulan itu dialami oleh korban ketika masih berusia sembilan tahun. Tindakan seksual yang terjadi pada tahun 2012 itu awalnya tersangka meraba alat vital korban.
Korban yang saat itu masih di kelas 3 sekolah dasar diancam akan dipukuli apabila menolak.
Hingga akhirnya, tersangka memerkosa korban ketika menginjak usia 15 tahun. Feabo mengatakan, modus tersangka adalah berpura-pura mengajari korban mengendarai sepeda motor.
"Korban diraba hingga diperkosa oleh tersangka," kata Feabo.
Menurut Feabo, pemerkosaan itu berulangkali dilakukan tersangka dengan ancaman akan memukuli korban dan memberikan uang. Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, yaitu di rumah dan areal perkebunan.
"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah namun sebagian juga saat istrinya (ibu kandung korban) sudah tidur," kata Feabo.
Ia menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat UU Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," kata Feabo. [bay]