WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sutrimo kepala rumah tangga (karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), ditemukan meninggal dunia, Kamis (23/7/2026).
Sutrimo diduga meninggal tidak wajar setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari laporan yang beredar, dari mulut pria tersebut mengeluarkan busa.
Baca Juga:
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas
Namun, belum ada informasi maupun penyebab kematiannya. Sutrimo hanya disebut sudah meninggal saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring, Jalan Gandaria I Nomor 20, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan ini juga memuat sejumlah informasi mengenai kondisi korban saat ditemukan dan diantar ke rumah sakit oleh empat orang tidak dikenal. Pernyataan pihak keluarga juga menyebut jika jenazah korban dibawa pulang dua orang pria berbadan tegap.
Selain itu, keluarga juga mengaku belum menerima sejumlah barang pribadi korban, antara lain telepon seluler, dompet, kartu ATM, dan pakaian yang dikenakan korban.
Baca Juga:
Misteri Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Minta Publik Jangan Berspekulasi
Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki meninggalnya Sutrimo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Sutrimo dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring setelah ditemukan tidak sadarkan diri.
Namun, Sutrimo tiba di RS dalam keadaan sudah meninggal dunia. Budi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggelar penyelidikan untuk mendalami informasi dan rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga menelusuri riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]