WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyorot dugaan korupsi besar dalam proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), membuka babak baru kasus yang menyeret nama konglomerat jalan tol, Jusuf Hamka, Minggu (14/9/2025).
Dalam laman resmi perusahaan, Jusuf Hamka tercatat sebagai Direktur Utama CMNP yang sejak lama dikenal sebagai pemain besar di sektor infrastruktur jalan tol Indonesia.
Baca Juga:
Kejagung Sita 500 Ribu Meter Persegi Tanah Milik Eks Bos Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik masih mencari unsur pidana dalam proyek yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Masih lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap awal proses hukum ini, meski dirinya enggan merinci siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi.
Baca Juga:
Balas Hotman Paris, Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Korupsi Bukan Sekadar Memperkaya Diri
Menurut Anang, sifat penyelidikan memang masih tertutup sehingga detail mengenai arah pemeriksaan belum dapat dibuka ke publik.
“Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ujarnya menegaskan.
Perusahaan yang menjadi pusat perhatian ini bukanlah nama baru di dunia bisnis jalan tol Indonesia. CMNP didirikan pada 13 April 1987 dan pernah disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Cendana, lingkaran keluarga besar Presiden ke-2 RI Soeharto.