WahanaNews.co | Kejadian tabrak lari sebuah truk terhadap pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor akan berakhir di meja hijau. Sopir truk berinisial AR (38) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.
"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Diduga Tabrak Lari Septor, Siswa Kelas 4 SD di Sidikalang Dairi Koma
Penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," beber Bismo.
Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan diamankan.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota DPRD Ngawi
"Patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Sopir tersebut melanjutkan pekerjaannya dan selama 2 hari bersembunyi di rumahnya," tutupnya.
Sebelumnya, beredar video aksi penyetopan truk oleh beberapa orang di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor pada Kamis 5 Januari 2023 malam. Akibatnya, satu orang meninggal dunia karena tertabrak truk.
Dalam video singkat yang dilihat MNC Portal, nampak suasana jalan malam hari yang cukup ramai kendaraan. Lalu, terdapat empat orang pria berlarian ke tengah jalan berusaha menyetop kendaraan dump truk berwarna putih yang tengah melintas.