WahanaNews.co | Polda Jawa Tengah didatangi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota Polresta Banyumas pada Oki Kristodiawan, tahanan di Rutan Banyumas.
Tim LBH datang bersama keluarga korban pada Jumat (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian dilanjut ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam untuk memberikan surat laporan resmi. Menurut pihak LBH Yogyakarta, ada beberapa poin kejadian dan kejanggalan dalam tewasnya Oki.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Yang pertama, penangkapan Oki pada 17 Mei 2023 yang disangka sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat muncul dalam tayangan program sebuah televisi swasta, ketika Oki yang awalnya ditangkap dalam kondisi utuh bersih namun selang beberapa saat di dalam mobil petugas, badan dan muka korban sudah berdarah.
Kemudian yang kedua, pihak Reskrim Polsek Baturaden pada 20 Mei 2023 memberitahukan kepada pihak keluarga bila Oki ditahan dan keluarga belum diijinkan menjenguk selama 20 hari.
Padahal dari hasil rekam medik diketahui Oki pada 18 Mei 2023 pukul 21.47 WIB masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Margono Soekarjo Banyumas dengan diagnosa cedera otak sedang.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
Selang beberapa jam, pada 19 Mei 2023 pukul 04.47 WIB Oki mengalami koma dan pada pukul 08.21 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Ironisnya, pihak keluarga baru mendapat pemberitahuan meninggalnya Oki pada 2 Juni 2023.
Saat diantar ke ruang jenazah, menurut keterangan LBH, pihak keluarga diminta membuat surat pernyataan yang isinya didikte oleh Kapolsek Baturaden terkait pihak keluarga yang tidak akan menuntut aparat Kepolisian terkait kematian Oki.