Perwakilan dari LBH Yogyakarta Putri Titian berharap Polda Jateng berani terbuka dan transparan dalam melakukan penyelidikan tewasnya Oki yang diduga dilakukan oleh anggota.
Dengan terbuka dan transparan, menurutnya, Institusi Polda Jateng sebagai bagian dari Polri justru akan terangkat daripada melindungi beberapa anggota.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Ringkus Tiga Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Saman, Runding
"Jadi ada banyak kejanggalan di sini dan sarat rekayasa. Kalau memang melibatkan oknum, seret saja dan proses hukum yang berlaku. Polda Jateng justru akan terangkat citranya sebagai institusi bagian dari Polri yang terbuka dan transparan," ungkap Putri Titian, perwakilan Tim LBH Yogyakarta saat meninggalkan Mapolda Jateng, Jumat (7/72023) melansir CNNIndonesia.
Putri menambahkan unsur-unsur pelanggaran HAM yang ditemukan dalam tewasnya Oki adalah Oki yang ditahan dengan status tersangka tak mendapat akses bantuan hukum, pihak keluarga dilarang menjenguk selama 20 hari, dan Oki meninggal diduga karena disiksa.
"Makanya temuan ini kami laporkan ke Polda, yakni Propam adanya unsur-unsur pelanggaran HAM, dari penahanan Oki yang tak mendapat akses bantuan hukum, tidak boleh dijenguk selama 20 hari hingga meninggal karena disiksa," tambah Putri.
Baca Juga:
Karena Sering Dibandingkan dengan Adiknya, Imam Ghozali Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Tim LBH Yogyakarta juga menemukan unsur extra judicial killing yakni pembunuhan atau penghakiman di luar hukum.
"Ada dugaan penyiksaan, ada dugaan ancaman, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Putri.
Jakam, ayah dari Oki, terus saja meneteskan air matanya bila mengingat kematian sang anak. Jakam pun berharap mendapat keadilan atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar tersebut.