WahanaNews.co | Pemeriksaan terkait tewasnya satu tahanan kasus pencabulan, HS, yang dianiaya sesama tahanan di Rutan Polrestabes Medan memasuki babak baru.
Propam kini turun tangan memeriksa petugas jaga tahanan tersebut.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemuda Spesialis Curanmor
"Dan terhadap petugas-petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal di Propam," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Polrestabes Medan juga bakal mendalami alat komunikasi yang dipakai para pelaku di sel tahanan.
"Ini kita sedang dalami bagaimana alat ini bisa masuk ke dalam," tambahnya.
Baca Juga:
Polsek Medan Tuntungan Tutup Mata dengan Keberadaan Judi Tembak Ikan Diwilkumnya
Irsan juga memastikan penganiayaan itu terjadi karena para pelaku meminta 'uang kamar' kepada korban. Karena tak diberi, mereka menganiaya korban.
"Yang jelas untuk kepentingan kelompok mereka. Tapi alasan awalnya katanya, ketika tagihan uang Rp 5 juta ini untuk uang kebersamaan, uang kamar. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada istilah sewa-menyewa blok di sini," ucap Irsan.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.