WahanaNews.co | Seorang tahanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Hermanto, tewas saat sedang diperiksa di Polsek Lubuklinggau Utara.
Akibat peristiwa tersebut, enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga:
Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Dimusnahkan Polres Lubuklinggau
Saat ini, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, keenam anggota Polsek diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Guna proses pemeriksaan keenam anggota tersebut kini dipindahkan ke bagian Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Anggota tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolres," kata Harissandi saat di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Kamis (17/2/2022).
Kapolres AKBP Harissandi pada Rabu (16/2/2022) malam mendatangi rumah duka Hermanto di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Baca Juga:
Polisi di Lubuklinggau Tangkap Seorang Jambret
Kapolres bersama rombongan ikut takziah di rumah duka. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan belasungkawa kepada istri dan anak almarhum Hermanto.
Kepada keluarga, AKBP Harissandi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hermanto dan Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya itu.
"Siapapun yang salah akan saya tindak tegas dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Selatan," tegasnya.