WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran yang menyeret seorang polwan di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak serius setelah penanganannya ditarik ke tingkat provinsi demi menjamin transparansi dan penegakan hukum yang menyeluruh.
Langkah ini diambil dengan memindahkan Brigpol YM, anggota Polres Rote Ndao, ke Polda NTT sejak Selasa (17/3/2026), di mana yang bersangkutan kini telah ditahan sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Baca Juga:
Dialihkan ke Tahanan Rumah, Yaqut Dinilai Dapat Perlakuan Khusus
“Brigpol YM telah dibawa oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao ke Polda NTT pada tanggal 17 Maret 2026 lalu, saat ini sudah ditahan di Polda NTT, nanti kita akan infokan perkembangan kasusnya,” kata Hendry.
Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, baik dari sisi etik maupun pidana.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan uang milik seorang pelanggan salon berinisial S yang akrab disapa Mama Portu, yang terjadi di sebuah salon di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, pada Jumat (6/3/2026).
Baca Juga:
Baim Wong Bongkar Masa Kelam, Pernah Tak Mampu Bayar KPR
Laporan awal disampaikan melalui layanan darurat 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polres Rote Ndao dengan mendatangi lokasi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan petugas, Brigpol YM akhirnya mengakui perbuatannya dan sejumlah uang yang diduga diambil dari korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Ketika dilakukan klarifikasi terhadap terduga YM oleh personel kami, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan,” jelas Parwata.