WahanaNews.co | David Yulianto (32) mengakui perbuatannya, memukul serta menodongkan air softgun kepada pengemudi taksi daring bernama Hendra Hermansyah, telah membuat masyarakat geram.
‘Koboi Tomang’ itu menyampaikan permohonan maaf karena telah bersikap arogan dan melakukan penganiayaan di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Ia juga meminta maaf karena dinilai telah menurunkan citra Polri dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu ketika melakukan aksi koboinya itu.
"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5).
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," sambungnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam video permohonan maaf itu, David yang telah mengenakan baju tahanan mengaku menyesal atas perbuatannya ini. Dia pun siap bertanggung jawab secara hukum.
"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo sebelumnya mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: alpredo]