WahanaNews.co | Berawal dari tersinggung, seorang pengemudi mobil dengan pelat dinas Polri palsu, David Yulianto (32) tega melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online berinisial HH.
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto membenarkan adanya peristiwa tersebut yang sempat terekam video dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Disebutkan, pelaku David yang sudah dijadikan tersangka mengakui dirinya tersinggung saat mobilnya serempetan dengan mobil korban.
“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Emil.
Namun, penyidik belum bisa menjadikan pengakuan awal tersangka tersebut menjadi sebuah kesimpulan. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami pernyataan tersangka.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka yakni 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda bernopol D 1562 PY, 1 pelat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, 1 kunci akses apartemen.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi ‘koboi’ bersenjata di exit Tol Tomang yang melakukan pemukulan terhadap seorang sopir taksi online berinisial HH.