WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amarah karena patah hati membuat seorang pria berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan kekasihnya, YP, di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden yang nyaris menelan korban itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa aksi nekat TB dilatarbelakangi rasa tidak terima setelah hubungannya dengan YP selama delapan bulan kandas.
Baca Juga:
Fakta Baru, Pembunuh Dina Oktaviani Tolak Transfer dan Paksa Korban Mendatanginya
“Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” ujar Nurma kepada wartawan di Polsek Jagakarsa, Senin (20/10/2025).
Dini hari itu, TB mendatangi rumah kontrakan mantan pacarnya sambil membawa bensin yang dibeli dari kios di sekitar lokasi. “Pelaku menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah korban,” jelas Nurma.
TB kemudian menyiramkan bensin ke sejumlah perabot kayu di dalam rumah sebelum menyalakan korek api dan memicu kobaran api.
Baca Juga:
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Lempar Paket
Tak berselang lama, warga setempat yang mendengar teriakan ibu korban, SM (47), segera datang memadamkan api yang mulai membesar.
SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa. Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.
“Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi,” ujar Nurma.
Dalam pemeriksaan, polisi memastikan bahwa TB tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan perbuatan tersebut. “Pelaku sadar sepenuhnya ketika melakukan aksinya,” tambah Nurma.
Kasus ini telah dilaporkan dalam nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa tertanggal 17 Oktober 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin, satu unit telepon seluler, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak yang hangus, serta selembar kain gorden bekas terbakar.
Atas perbuatannya, TB dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran rumah tinggal yang membahayakan umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]