Dalam pemeriksaan, polisi memastikan bahwa TB tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan perbuatan tersebut. “Pelaku sadar sepenuhnya ketika melakukan aksinya,” tambah Nurma.
Kasus ini telah dilaporkan dalam nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa tertanggal 17 Oktober 2025.
Baca Juga:
Fakta Baru, Pembunuh Dina Oktaviani Tolak Transfer dan Paksa Korban Mendatanginya
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin, satu unit telepon seluler, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak yang hangus, serta selembar kain gorden bekas terbakar.
Atas perbuatannya, TB dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran rumah tinggal yang membahayakan umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.