WahanaNews.co, Bandung - Pria berinisial NHM (35) melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bernama SJ (34) yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku NHM membunuh korban SJ karena marah karena korban meminta lebih banyak uang setelah berkencan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa NHM membunuh SJ dengan cara mencekiknya hingga meninggal. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB.
Budi menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (9/4/2024) saat NHM berkencan dengan SJ. Mereka sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen pada pukul 22.00 WIB, di mana NHM akan membayar SJ sejumlah Rp2 juta untuk menghabiskan waktu bersama dengan durasi 'long time'.
Mereka mulai berhubungan intim sekitar pukul 22.30 WIB hingga pukul 01.45 WIB. Namun, pada pukul 02.00 WIB, SJ meminta untuk pulang.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Saat itu, korban meminta tambahan sebesar Rp2 juta. Dengan demikian, totalnya menjadi Rp4 juta. Akan tetapi, pelaku NHM hanya sanggup membayar Rp1 juta lagi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dari korban meminta long time sebesar Rp4 juta sedangkan pelaku hanya sanggup Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Lalu, ketika hendak membayar biaya tambahan sebesar Rp1juta, korban menolaknya karena kukuh meminta Rp4 juta untuk durasi 'long time'.
Menanggapi perlakuan itu, tersangka NHM pun marah hingga mendorong korban. Kemudian, pelaku membekap mulut korban dan mencekik lehernya.
"Akhirnya terjadi percekcokan, mencekik leher (korban) sampai meninggal dunia," ucap Budi.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian menutupi jasad korban menggunakan sweater, dan meninggalkannya di kamar apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.
Sementara teman korban yang sempat mengantar ke apartemen tersebut merasa ada yang aneh. Sebab, korban tak kunjung memberi kabar.
Rekan korban pun akhirnya melapor ke Polsek Coblong. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis kamera pengawas di apartemen tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan korban, sekuriti diminta membuka apartemen dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D," ujar Budi.
Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polrestabes Bandung yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
"Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat indikasi cedera pada leher yang menunjukkan kemungkinan tercekik atau kekurangan oksigen," ungkap Budi.
Polisi kemudian memulai pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, NHM berhasil ditangkap di Jakarta.
"Pelaku berhasil ditangkap di daerah Melawai, Jakarta," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]