WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian Taufik Hidayat berakhir setelah jejak digital dari transaksi daring membongkar persembunyiannya di Kabupaten Bandung.
Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Diduga Tidak Sendiri, Polres Dairi Diminta Tangkap Kompolotan Penjual Tanah Sengketa
Tersangka utama dalam kasus tersebut, Taufik Hidayat, berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri aktivitas digital yang diduga ditinggalkan selama masa pelarian.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena kekerasan yang dialami korban tergolong berat dan menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
"Semua yang dia lakukan dia mengakui, dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.
Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mendalami motif, alur kejadian, serta kronologi lengkap tindak kekerasan yang dialami korban.
Rudi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Taufik dilakukan setelah tim penyidik menemukan petunjuk penting dari sejumlah transaksi daring yang dilakukan tersangka.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi," kata Rudi.
Petunjuk dari transaksi tersebut kemudian mengarahkan tim kepolisian untuk mempersempit area pencarian di sekitar wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
"Ini menjadi petunjuk buat kita, tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," jelas Rudi.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah polisi melakukan penyisiran di area yang teridentifikasi dari jejak transaksi tersebut.
Setelah diamankan, Taufik terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Tersangka kemudian dipindahkan ke Markas Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Rudi mengatakan pihak kepolisian juga menjalankan sejumlah prosedur standar setelah tersangka ditangkap.
Prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
"Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka," katanya.
Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan tes narkoba terhadap tersangka.
"Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif," katanya.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR sebelumnya terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.
Pesan tersebut berisi informasi bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Informasi itu menjadi titik awal bagi keluarga dan aparat kepolisian untuk mengungkap keberadaan korban yang sebelumnya tidak diketahui.
Dari kasus tersebut, korban diketahui mengalami luka berat akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka.
Kondisi korban disebut mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata.
Korban juga mengalami luka pada bagian wajah, termasuk bibir robek.
Selain itu, korban disebut mengalami kesulitan berbicara dan tidak dapat berjalan secara normal.
Sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk memastikan konstruksi perkara, motif, dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]