WahanaNews.co | Seorang pria berinisial AT (25) tega mencabuli seorang siswi, sebut saja Bunga (16) di Kampung Srikaton, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 17 Agustus 2022 lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Alhasil, pemuda tersebut berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Sabtu 7 Januari 2023, pada pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Gaya Baru I.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)
Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT untuk diajak ke rumahnya. Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kapolsek mengatakan, setibanya di rumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV di ruang tengah, kemudian ketika orangtua pelaku keluar rumah, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.
Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,”ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban. Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya.
“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),” terang Kapolsek
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama di Bulan Agustus dan kedua ketiga di bulan September.
"Semua dilakukan di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [sdy]