WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terungkapnya praktik perjudian daring berskala besar di Indonesia membuka tabir bagaimana bisnis ilegal itu disamarkan melalui perusahaan resmi hingga mampu menghasilkan ratusan miliar rupiah selama bertahun-tahun.
Bos judi online Oei Hengky Wiryo diketahui menyamarkan aktivitas bisnis perjudian daring yang ia kelola melalui perusahaan yang secara administratif bergerak di bidang perdagangan serta konsultasi komputer.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Fakta tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan perkara senilai Rp530.430.217.325 beserta denda Rp1 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan perjudian daring yang dijalankan jaringan Oei Hengky selama bertahun-tahun melalui sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai kedok bisnis.
“Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai di kantor Kejari Jakarta Barat.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
Menurut Nurul, jaringan perjudian daring tersebut dikendalikan oleh dua terpidana yakni Oei Hengky Wiryo dan rekannya bernama Henkie.
Pada 2018, keduanya mendirikan perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang kemudian dijadikan sebagai perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian daring.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama sementara Oei Hengky Wiryo berperan sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta.
Secara administratif, perusahaan itu tercatat bergerak di bidang perdagangan serta konsultasi komputer.
Namun dalam praktiknya, PT A2Z Solusindo Teknologi berperan sebagai beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang yang merupakan perusahaan portal web untuk menaungi berbagai situs perjudian daring.
Sejak mulai beroperasi pada 2018, perusahaan tersebut diketahui mengendalikan sedikitnya 14 situs judi online.
Situs-situs yang berada dalam kendali jaringan tersebut antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, Juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, serta HCS77.
“Uang hasil perjudian daring kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya,” kata Nurul.
Operasional jaringan perjudian daring tersebut akhirnya terungkap setelah aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Pada 2024, Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Dari laporan tersebut, aparat berhasil menelusuri aliran dana deposit para pemain judi online yang mengarah ke sejumlah rekening penampung milik jaringan Oei Hengky Wiryo.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian berujung pada penangkapan dalang situs perjudian daring tersebut pada 2025.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Melalui Putusan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026, Oei Hengky Wiryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ia terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Oei Hengky Wiryo serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara.
“Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” kata Nurul.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tidak hanya berhenti pada hukuman pidana badan, tetapi juga mencakup penyitaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Nurul.
Ia menambahkan bahwa penindakan tegas terhadap praktik perjudian daring sangat penting karena dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan selama situs-situs tersebut beroperasi cukup besar.
“Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]