WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yudha Arfandi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Majelis Hakim PN Jaktim memastikan Yudha terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Yudha Arfandi,” ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel dalam sidang di PN Jaktim pada Senin (4/11/2024).
Masa hukuman Yudha dikurangi sesuai dengan lamanya ia ditahan selama proses penyelidikan hingga pengadilan berlangsung. Yudha diperintahkan tetap berada di rumah tahanan (rutan) sampai akhirnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Immanuel. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi Yudha.
Baca Juga:
Terkait Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Diperiksa 6 Jam Dicecar 9 Pertanyaan
JPU mengajukan tuntutan hukuman mati karena tindakan pembunuhan yang dilakukan dinilai sangat keji dan tidak manusiawi.
Selain itu, Yudha tidak menunjukkan rasa penyesalan atau mengakui perbuatannya.
Kasus ini bermula ketika Dante dilaporkan tewas tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Yudha, yang saat itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yudha dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
Awalnya, Yudha beralasan kepada polisi bahwa ia menenggelamkan Dante sebagai latihan pernapasan agar anak tersebut menjadi lebih kuat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]