WahanaNews.co I Seorang pencuri rokok dan mie instan inisal
MI alias Badoi (25) ditangkap Polsek Binjai Barat. Aksi pencurian tersangka terekam
CCTV.
Baca Juga:
Gunakan Senjata Air Soft Gun dan Parang 5 Pelaku Rampas Sepeda Motor Korban Di Binjai Barat
Warga Jalan Musollah Lingkungan-III, Kelurahan Sukaramai,
Kecamatan Binjai Barat, ditangkap aparat polisi setempat.
Hal itu disampaikan PS Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto
Ginting, di Binjai, Sabtu (31/07/2021).
Baca Juga:
Antisipasi Banjir Kodim 0203/Langkat Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air dan Sungai di Payaroba Binjai Barat
Peristiwa itu terjadi Kamis (22/7) sekitar pukul 21.00 WIB,
sedang berada di jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai
Barat dari dalam gudang milik HP, warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun-VI
Kelurahan Sendang Rejo, Kecamatan Binjai.
Dimana korban HP dalam hal ini kehilangan antara lain lima
kotak mie instan merk Sedap, 10 slop rokok merk Marlboro merah, 10 slop rokok
merk Djisamsoe, 10 slop rokok merk Sempurna dan 10 slop rokok merk Surya 16.
Disaat melakukan pengecekan barang-barang yang hilang,
kemudian korban membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku sedang melakukan
pencurian dengan ciri-ciri pelaku memakai celana pendek warna merah les putih
dan menutupi wajah dengan baju berwarna warna merah.
Pelaku melakukan pencurian masuk kegudang dengan cara
merusak/membobol dinding gudang belakang dengan menggunakan sepotong kayu broti
berukuran dua meter dan setelah menjebol dinding lalu masuk ke gudang untuk
melakukan pencurian sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.710.000.
Begitu menerima laporan lalu AKP Siswanto bersama Kanit
Reskrim Ipda H.M. Firdaus dan personel melakukan pemeriksaan di lokasi gudang
dan CCTV.
Lalu, Kamis (29/7) pukul 18.00 WIB, Kapolsek menerima
informasi pelaku pencurian sedang berada di rumahnya dan melakukan penangkapan.
Tersangka MI alias Badoi mengakui perbuatannya namun dalam
melakukan pencurian tersebut bersama temannya E (DPO). Tersangka MI alias Badoi
ini diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, kata
Siswanto. (tum)