WAHANANEWS.CO, Surabaya - Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedok SK ASN palsu.
AG merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Haditya Prabu membenarkan penetapan tersangka terhadap AG tersebut. Penetapan tersangka terhadap AG menyusul tersangka sebelumnya, yakni Antoni (46) yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini.
"Benar AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," kata Komang kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) melansir CNN Indonesia.
Komang menyampaikan, AG diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan penipuan berkedok pengurusan PPPK.
Baca Juga:
Kesempatan untuk Lulusan SMA, Kemenkeu Segera Buka 300 Lowongan CPNS DJBC
"Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara AG," ucapnya.
Menurut Komang, AG berperan memfasilitasi pertemuan antara para korban dengan Antoni. Dalam pertemuan itu, Antoni menawarkan jalur penerimaan PPPK dan CPNS secara cepat dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Berdasarkan keterangan tersangka Antoni sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka AG berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.