WahanaNews.co | Pria bernama Andri alias Indri (43) diciduk aparat kepolisian lantaran terekam CCTV kerap mencuri HP di sejumlah indekos di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku diamankan oleh Tim Semut Merah Polsek Tamalanrea diback-up Unit Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Deppasawi Dalam, Makassar. Andri ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi beberapa rekaman video CCTV di rumah kos yang disatroni oleh pelaku.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Telah terjadi pencurian di kos-kosan, maka kami dari tim Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil CCTV dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial IN," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Kamis (30/12/2021).
Nasrullah menyebut pelaku mengaku telah dua kali menyatroni dua rumah kos di wilayah Tamalanrea dengan modus memeriksa kamar yang tidak terkunci dan ditinggal kosong ataupun pemiliknya tengah tertidur. Di dalam kamar, pelaku mengincar HP milik korban.
"Kemudian dari hasil pengembangan IN telah beberapa kali memasuki rumah kos-kosan dan berhasil mengambil delapan HP yang ada di dalam kos-kosan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat unit HP hasil curian beserta menangkap dua orang penadah HP curian dari pelaku. Polisi menyebut pelaku menjual HP hasil curian ke penadah dengan harga yang murah.
"Kemudian dia jual ke beberapa tempat yaitu dengan harga yang cukup miring," ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yakni pencurian di rumah kos. Pelaku pun langsung diserahkan ke Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan.