WahanaNews.co | Polisi meringkus komplotan pencuri udang di Banjar Delod, Pangkung, Desa Budeng, Jembrana, Bali, Jumat (27/5). Pelaku 5 orang merupakan pekerja tambak udang dan satunya penadah.
Para pelaku bernama Mohamad Asari (28), Hariyanto (34) Agus Salim (36), Febriyanto (43), Imam Taufik (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan satu pelaku yang merupakan penadah bernama Samsul Hadi asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
"Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 kg," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, Bali, AKP M. Reza Pratana, Senin (30/5).
Tambak udang tersebut milik korban bernama Lin Shuquan. Aksi pencurian dilakukan para pelaku pada Sabtu 23 April 2022 lalu.
"Pelaku berjumlah lima orang dan satu orang penadah. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku di rumahnya masing-masing di daerah Banyuwangi, Jawa Timur," ujar dia.
Baca Juga:
Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Di Ende
Dia menyebutkan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku ada yang berperan menyortir dan melakukan penimbangan udang.
Pelaku juga ada yang mengambil atau menjepit udang dengan menggunakan keranjang dan ada yang mencatat udang dengan memantau situasi.
Kemudian saat mengambil udang-udang tersebut para pelaku diam-diam memasukkan udang ke dalam keranjang plastik warna hijau namun tidak sampai penuh.
Keranjang itu lalu ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan berisi udang.
Keranjang itu lantas dinaikkan ke atas truk dan dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik udang-udang hasil curian tersebut dijual kepada penadah di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk di daerah Desa Melaya, Jembrana, Bali, dan dibayar dengan total harga Rp72 juta.
"Kejadian tersebut sudah berulangkali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari lima pelaku sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang. Sedangkan, motif dari penadah mau membeli udang hasil kejahatan tersebut karena bisa dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan,” ujar dia.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp122.200.000. Kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Sedangkan terhadap penadah, yaitu Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandasnya. [qnt]