WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bermula dari rencana PT Blueray Cargo (BR) memasukkan barang impor palsu agar lolos pemeriksaan.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca Juga:
Mengakhiri Siklus Pengkhianatan Mandat di Bea Cukai
Ia menambahkan, tujuan dari rencana itu adalah agar barang impor dapat masuk ke Indonesia dengan mudah dan lancar tanpa dicek pihak Bea Cukai.
Oleh karena itu, Asep mengatakan KPK menduga Blueray Cargo berkomplot dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik perusahaan itu.
"Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Dua OTT Pajak dan Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Dua jalur tersebut adalah jalur merah untuk pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau yang bebas pemeriksaan.
"Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen," ujar Asep.