"Saya sangat terkejut. Bagaimana mungkin uang sebesar itu hilang tanpa saya melakukan transfer besar?" ungkapnya.
Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/452/X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Ia berharap polisi dapat segera menangkap pelaku.
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Selain itu, ia juga telah melaporkan kasus ini ke Bank Mandiri pada Senin, (14/10/2024), yang kemudian berjanji untuk menindaklanjutinya.
Dalam pernyataan terpisah, Ustadz Asep Holis Nurjamil, putra korban, menyatakan kekecewaannya.
"Kami berharap Bank Mandiri dapat menyelesaikan masalah ini, mengingat penipuan ini menggunakan aplikasi dari bank tersebut."
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua, terutama para lansia yang tidak terlalu memahami teknologi.
Ustadz Asep berharap agar pelaku penipuan segera ditangkap dan kasus ini diselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada lagi korban yang dirugikan.