"Saya sangat terkejut. Bagaimana mungkin uang sebesar itu hilang tanpa saya melakukan transfer besar?" ungkapnya.
Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/452/X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Ia berharap polisi dapat segera menangkap pelaku.
Baca Juga:
Mbah Tarman Jadi Tersangka Cek Palsu, Bagi-bagi Rp100 Ribu Tiap Tamu Saat Resepsi Hasil Gadaikan Mobil Rental
Selain itu, ia juga telah melaporkan kasus ini ke Bank Mandiri pada Senin, (14/10/2024), yang kemudian berjanji untuk menindaklanjutinya.
Dalam pernyataan terpisah, Ustadz Asep Holis Nurjamil, putra korban, menyatakan kekecewaannya.
"Kami berharap Bank Mandiri dapat menyelesaikan masalah ini, mengingat penipuan ini menggunakan aplikasi dari bank tersebut."
Baca Juga:
Ramai Penipuan Layanan Wedding Organizer, YLKI Minta Amendemen UU konsumen Segera Disahkan
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua, terutama para lansia yang tidak terlalu memahami teknologi.
Ustadz Asep berharap agar pelaku penipuan segera ditangkap dan kasus ini diselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada lagi korban yang dirugikan.