“Namun, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” ujar Indra.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melukai D hingga kritis dan membunuh anak korban karena takut perbuatannya diketahui.
Baca Juga:
Camat Medan Maimun Dicopot, Terbukti Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online
Setelah melakukan kekerasan, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku sempat bersembunyi di wilayah Kudus sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memiliki utang akibat kebiasaan berjudi secara daring yang tidak terkendali.
Baca Juga:
Terkesan Dibiarkan, Judol Berkedok Warnet di Jalan Denai Eksis Beroperasi Tanpa Jeda
Untuk menutup kerugian akibat kekalahan judi, A juga nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp 4 juta.
“Barang curian milik korban itu niatnya akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” tutur Indra.
Sementara itu, korban D sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka berat yang dideritanya.