WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan kecanduan judi online berubah menjadi tragedi berdarah ketika seorang pria tega menghabisi nyawa anak tetangganya demi melunasi utang.
Kepolisian Resor Boyolali membongkar kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial A (30) terhadap keluarga tetangganya di Boyolali.
Baca Juga:
Camat Medan Maimun Dicopot, Terbukti Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online
Pelaku ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kudus setelah melarikan diri usai kejadian.
“Pelaku sudah ditangkap di wilayah Kudus,” kata Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Indra Maulana Saputra dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, pada Kamis (29/1/2026) sore.
Baca Juga:
Terkesan Dibiarkan, Judol Berkedok Warnet di Jalan Denai Eksis Beroperasi Tanpa Jeda
Aksi pencurian dengan kekerasan itu mengakibatkan seorang perempuan berinisial D (34) mengalami luka berat, sementara anaknya yang masih berusia enam tahun tewas dibunuh di lokasi kejadian.
Indra menjelaskan, motif kejahatan bermula dari persoalan utang-piutang antara pelaku dan korban yang dipicu kebiasaan tersangka bermain judi online.
Pada saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang yang selama ini membelitnya.
“Namun, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” ujar Indra.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melukai D hingga kritis dan membunuh anak korban karena takut perbuatannya diketahui.
Setelah melakukan kekerasan, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku sempat bersembunyi di wilayah Kudus sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memiliki utang akibat kebiasaan berjudi secara daring yang tidak terkendali.
Untuk menutup kerugian akibat kekalahan judi, A juga nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp 4 juta.
“Barang curian milik korban itu niatnya akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” tutur Indra.
Sementara itu, korban D sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka berat yang dideritanya.
“Tapi dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini sudah kembali ke rumah,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]