WAHANANEWS.CO, Jakarta - Beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, disita pihak kepolisian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami menyita sejumlah aset milik Catur Adi, di antaranya satu unit mobil Ford Mustang, satu unit Toyota Alphard, satu unit sedan Lexus, satu unit Honda Civic, satu unit Honda Freed, serta satu unit sepeda motor Royal Alloy. Selain itu, 14 sertifikat tanah dan bangunan juga turut disita," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, pada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Direktur Persiba Kaltim Bandar Besar Narkoba Cuci Uang Lewat Resto & Kosan
Mukti merinci bahwa beberapa bangunan yang disita digunakan untuk usaha, seperti dua cabang Resto Raja Lalapan yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan.
Selain itu, sebuah rumah indekos di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda, juga masuk dalam daftar aset yang disita. Catur diketahui juga merupakan salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa.
"Dalam praktiknya, ia menjalankan tugas sebagai wakil direktur di perusahaan tersebut, sementara posisi direktur dipegang oleh H. Dimas atau M. Kamedi," tambahnya.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Peci, Dua Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar.
Hal ini diketahui setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa rekening atas nama Catur dan pihak lain yang diduga terkait.
"Kami telah memblokir dan menyita rekening atas nama CAP serta beberapa rekening lain yang dikendalikannya. Dari hasil penyelidikan, perputaran dana di rekening tersebut mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir," jelas Mukti.