Petugas lantas melakukan
penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip berisi
kristal bening berupa sabu dengan berat 2,95 gram; satu buah plastik klip
berisi 3 butir pil warna kuning yang mengandung sediaan sabu dengan berat
keseluruhan 1,05 gram; serbuk putih mengandung sediaan sabu dengan berat 0,78
gram.
Selain itu, petugas juga
menemukan satu alat isap sabu atau bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian,
1 buah korek gas yang termodifikasi, serta dua unit handphone.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
"Adapun pada saat
ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan
narkotikaberupa sabu dan ekstasi," ucap Sugianyar.
BNNP Bali masih mendalami
asal narkoba yang dimiliki keduanya.
Atas perbuatannya, kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.