WahanaNews.co | Wisdianto
(42), pria asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang diduga memperkosa nenek J (60)
berkali-kali, akhirnya dicokok polisi.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Tragedi Kapal Wisata Tenggelam di Bengkulu
Kepada polisi, Wisdianto mengaku awalnya hendak mencuri ayam
di kebun milik nenek J. Namun niatnya berubah saat mengetahui nenek J ada
sendirian di dalam gubuknya.
"Awalnya akan mencuri ayam, tapi karena tidak ketemu
ayam, pelaku masuk ke pondok korban yang diketahui lagi sendiri," kata
Kapolsek Talo Iptu Sodri saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Tidak hanya sekali, Wisdianto memperkosa nenek yang mulai
pikun itu secara berulang. Perbuatan bejat Wisdianto dilakukan selama dua bulan
terakhir.
Baca Juga:
Kapal Karam di Pantai Malabero Bengkulu, Tujuh Orang Meninggal Dunia
"Perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan pelaku
pada malam Jumat saja, tapi pada hari lainnya pelaku juga memperkosa korban,
dalam seminggu ada satu hingga dua kali sejak dua bulan terakhir," ungkap
Sodri.
Polisi mengungkap bahwa tersangka Wisdianto melakukan
pemaksaan hingga menganiaya nenek J untuk menuruti keinginannya. Tersangka juga
sempat memukul kepala nenek J yang coba melawan.
Tersangka Wisdianto kerap menyakiti dan mengancam setiap
hendak memperkosa korban. Namun ternyata Wisdianto juga mencuri uang dan barang
berharga usai memperkosa korban.
Iptu Sodri mengatakan korban tinggal seorang diri di areal
perkebunan, sedangkan anak korban berada di desa. Suatu waktu, korban akhirnya
menceritakan kasus pemerkosaan tersebut kepada anak perempuannya.
"Kasus ini terungkap saat anak korban datang ke kebun
mengunjungi korban, saat itulah nenek ini bercerita apa yang telah dialaminya
sejak dua bulan terakhir," ujar Sodri.
Anak korban lalu melakukan pengecekan pada malam hari. Benar
saja, anak korban bersama temannya melihat ada seorang pria keluar dari pondok
ibunya. Namun pria itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya saat akan
disergap.
Diduga Wisdianto setidaknya sudah enam kali memperkosa nenek
J. Polisi yang telah mendapat laporan pun melakukan penyelidikan hingga
mengantongi ciri-ciri pelaku. Wisdianto akhirnya ditangkap di Desa Dusun Baru,
Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Belakangan diketahui, Wisdianto adalah residivis. Tersangka
juga diketahui telah menikah dan memiliki anak. Akibat perbuatan tersebut,
pelaku dikenai Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman
14 tahun penjara. [qnt]