WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bengkulu Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang juga memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan
Menanggapi putusan itu, Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Ia meminta semua pihak yang bersengketa menghormati keputusan MK dan tidak menjadikannya alasan untuk memecah persatuan.
"Proses hukum di Mahkamah Konstitusi harus dilihat sebagai bagian dari demokrasi. Jangan sampai perbedaan pendapat memicu perpecahan di Bengkulu Selatan," ujarnya.
Baca Juga:
Pj Bupati Gorontalo Utara Siap Jalankan Putusan MK Terkait PSU di Daerah
Sebagai pihak yang sebelumnya telah memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wahyudi menegaskan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dalam memahami dan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
Ia menyoroti kesalahan serupa yang pernah terjadi pada Pilkada 2008, yang juga berujung pada pembatalan oleh MK.
“Kami sudah tiga kali berdiskusi resmi mengenai pencalonan Gusnan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024. Bahkan bersama 10 organisasi kepemudaan (OKP), kami pernah melakukan audiensi dengan KPU di DPRD. Namun, KPU tetap bersikeras pada keputusannya sendiri,” ungkapnya.