WahanaNews.co | Seorang pria yang berprofesi sebagai petani asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial SPR harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
SPR diamankan polisi akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Mentan Gerak Cepat Tinjau dan Bantu Petani Terdampak Banjir di Kabupaten Kendal
"SPR diamankan di jalan Poros Kelurahan Sipatokkang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Sabtu (16/7).
Mantan Kapolres Denpasar itu menambahkan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel juga mengamankan sabu-sabu sekitar 1 kilogram dari tangan pelaku.
Dia mengatakan penangkapan terhadap SPR dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
Baca Juga:
Petani dan Pelaku Usaha Penggilingan Padi di Cikarang Hemat Puluhan Juta Per Bulan dari Program Electrifying Agriculture PLN
“Saat di lokasi, pelaku langsung diringkus, bersama dengan barang bukti,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Kombes Komang, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut.
Polisi menduga masih ada pelaku lainnya selain SPR.