WahanaNews.co, Jakarta - Guru SD bernama Dani jadi tersangka pencabulan terhadap siswa kelas 3 SD di Jakarta Selatan. Saat ini, tersangka yang berstatus PNS itu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 Februari 2023 di ruang kelas. Korban saat itu sedang mengikuti les.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Lagi les di ruang kelas terus diraba-raba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru," kata Nurma saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Aksi dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban pun melapor ke polisi.
"Pas malam mau tidur dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan nakal sering melakukan (pencabulan) di kelas," ucap Nurma.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Nurman mengatakan dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi. Dani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Dani dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini polisi masih mengejar Dani. Polres Jakarta Selatan telah mengunggah foto Dani di akun Instagram @polisijaksel.
Dalam unggahan itu, terpampang foto Dani yang mengenakan kacamata, baju koko putih, dan peci hitam. Kemudian, tertulis ciri fisik tersangka, yakni tinggi 160 cm, berat 60 kg, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]