WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)" kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," sambung Widodo.
Menurut Widodo, proses persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. Usai menolak dipulangkan, Tannos mengalami perpanjangan masa penahanan di Singapura.
Widodo menjelaskan pemerintah Indonesia juga tidak bisa langsung memulangkan Paulus Tannos saat ini. Hal itu menyusul belum adanya keputusan dari Pengadilan Singapura yang menetapkan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
"Nunggu sampai putusan definitive. Kecuali Pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan), belum bisa," ujar Widodo.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.