WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023 mentah, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, pihaknya sudah memasukkan MRC sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Penetapan DPO ini lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari 3x.
"Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025," ungkap Anang melansir CNBC Indonesia, Jumat (22/08/2025).
Selain itu, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice kepada organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/Interpol) untuk bisa menemukan MRC.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
Permohonan Red Notice bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, agar dapat dikembalikan ke negara yang memintanya. Dalam hal ini, MRC sempat dikabarkan berada di luar negeri.
"On proses," ujar Anang saat ditanya apakah Kejagung sudah mengajukan Red Notice.
Sebagaimana diketahui, pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.