WahanaNews.co I Personil
Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan pengusaha pasir di desa
Marindal Deli serdang, setelah buron tujuh Hari.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Abdul Dani (41) warga
Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang itu, ditembak petugas karena
berusaha kabur dengan menyerang saat diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan
ketiga pelaku yang diamankan yakni Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33),
Hermansyah Darwis alias Darwis (37), dan Erwin Francisco Barus (38). Ketiga
pelaku diamankan secara terpisah di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe,
Deliserdang.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
"Ketiga tersangka ditangkap terpisah, di Langkat dan
Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga
dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes
Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan
Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Kamis
(29/7/2021).
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan secara bersama itu
diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi
Lestari Widodo alias Bendot (33), Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV
Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7/2021)
sore.
"Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot
karena ada urusan galian dan spare part," jelas Rafles.
Saat itu, kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis
(37), datang ke rumah tersangka Erwin Francisco Barus (38), yang juga
tetangganya di Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I untuk mengambil sepeda
motor Shogun yang disimpannya di kediaman temannya itu.
Ketika bertemu, korban langsung berteriak, "mana
Bendot, mana Bendot." Korban bersama saksi masuk ke rumah Bendot, disusul
tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul
tersangka Bendot.
Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali.
Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. "Bang Erwin
bantu dulu ini Bendot".
Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban.
Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Naas, korban terjatuh lalu ditikam Bendot di bagian dada.
Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga
terkapar bersimbah darah.
"Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun
ditahan istrinya," sebut Rafles.
Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan
Shogun yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua
tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.
Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit
sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana,
dan 1 sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat
(3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara. (tum)