WahanaNews.co | Polisi menangkap pria inisial PM (29), karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang memutilasi bocah lelaki berusia 13 tahun dengan biadab, bahkan hingga kepalanya putus.
"Pelaku mengakui perbuatannya, karena dia merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai kurang sopan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (10/9).
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Alponso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban meminta izin pada ibunya untuk pergi bermain. Biasanya korban bersama teman-temannya bermain game di simpang perumahan divisi I PT PAL, karena di simpang itu ada jaringan internet.
Pada pukul 11.00 WIB, korban pulang untuk makan siang. Selesai makan, dia permisi lagi untuk pergi bermain. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, ayah korban, Arikson pulang dari memanen kelapa sawit perusahaan PT PAL.
"Lalu Ariksom bertanya pada istrinya, korban di mana. Istrinya menjawab bahwa korban bermain di Simpang Divisi," ucap Alponso.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Sampai pukul 18.00 WIB, korban tak juga pulang ke rumah. Karena khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari.
Meski ayah dan ibunya sudah berkeliling, korban tak juga ditemukan. Karena sudah larut malam, pencarian dilanjutkan Sabtu 28 Agustus 2021, dibantu warga setempat. Tapi hasilnya tetap nihil.
Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit Divisi I Blok B16.