"Korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka. Pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak ke bagian leher korban. Saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak," ucap Alponso.
Pelaku langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus. Kemudian dia membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu. Dia juga menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Selanjutnya pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaus warna kuning dengan kerah warna hitam, sepotong celana bola warna cokelat kombinasi hijau, dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.