Kemudian korban pada saat merekam dirinya tiba-tiba mengeluarkan perkataan yang diduga menyinggung pelaku, sehingga ucapannya menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
"Korban diduga mengeluarkan kata-kata dan pelaku mendengar perkataan tersebut, lalu mendatangi korban sambil marah-marah dan memukul korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Baru-baru Ini Jasad Alien Betina Muncul di Meksiko, Ilmuwan Angkat Suara
Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Pelaku terancam hukum pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.