Rekomendasi rehabilitasi terhadap para tersangka ini merujuk pada pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini saya sampaikan juga terkait UU Nomor 8 tahun 2021 terkait keadilan restorative justice kepada pengguna narkotika. Ini pengguna. Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restorative justice atau rehabilitasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Konsumsi kurang dari 1 gram
Ardiansyah menerangkan pemberian keadilan restoratif kepada ketiga pelaku lantaran sudah memenuhi syarat. Yakni, pelaku bukan jaringan peredaran narkoba, barang bukti berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) sekurang-kurangnya dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPRD satu sachet dari harga Rp450 ribu," katanya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, terang Ardiansyah bahwa para pelaku berencana akan mengkonsumsi narkoba yang dibeli seberat 0,39 gram. Namun, petugas lebih dulu menangkap ketiganya.
"Rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi anggota dewan. Namun kita sudah melakukan penangkapan kepada yang membeli. Yang membeli ini juga membeli dari akun media sosial," tuturnya.
Saat ini, kedua anggota dewan Sinjai bersama rekannya telah dipindahkan ke tempat rehabilitasi.