WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Minggu (19/10/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
Baca Juga:
Lisa Mariana Kaget, Ungkap Ada Kemiripan DNA Ridwan Kamil dengan Putrinya
Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
Mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sebelumnya telah dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.
Baca Juga:
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu RK: Tak Ada Dasar Hukum
Mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025) itu diharapkan menjadi jalan tengah atas laporan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana namun pertemuan berjalan buntu.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” ungkap kuasa hukum Lisa Mariana John Boy Nababan usai menghadiri proses mediasi di Bareskrim Polri.
John menegaskan pihaknya tidak lagi mempertimbangkan jalur damai dan menyerahkan seluruh proses kepada penyidik kepolisian.