WahanaNews.co | Kepolisian Resor Jember menangkap AB, pelaku teror yang memberikan
makanan ringan berupa wafer yang disisipi serpihan silet kepada anak-anak di
Kabupaten Jember, Jawa Timur.
AB ditangkap tak jauh dari tempat
kejadian perkara.
Baca Juga:
Pengeroyokan Polisi di Jember, 13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka
"Pelaku berinisial AB (42), yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu, merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang
ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, di Mapolres setempat, Selasa (3/8/2021).
Saat diinterogasi petugas, pelaku AB
mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa
wafer merk Super Star yang di dalamnya berisi seng, kawat, dan
pecahan besi lainnya.
Usai pelaku ditangkap polisi, petugas
Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya
pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.
Baca Juga:
Begal Seorang Wanita, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
"Hasilnya ditemukan beberapa
bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam
berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang
bukti berupa lima buah makanan wafer merk Super
Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, kemudian tiga buah
gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi
seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1
buah kotak tempat membuat makanan.
Sebelumnya, teror yang dilakukan pria
tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan
benda tajam itu terjadi pada hari Sabtu (31/7/2021), pukul 10.30 WIB.
Saat itu, di TKP
ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan
bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut
enggan menerima pemberiannya.
"Karena tidak mau, pelaku
melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut, yang
merupakan rumah Pak Yasin, dan langsung pergi meninggalkan
TKP," katanya.
Makanan tersebut sempat ditunjukkan
kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya
karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu, dan beruntung anak tersebut tidak menelannya.
Setelah ibunya menemukan ada benda
tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke
SPKT Polsek Patrang.
"Usai menerima laporan, polisi
langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku AB
masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan akan
dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, pengakuan
AB kepada penyidik polisi, alasan membagikan makanan ringan yang
disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya itu adalah untuk menolak bala. [qnt]