WahanaNews.co | Kasus pembunuhan yang menjadi misteri penyebab tewasnya Muhammad Ota (52), seorang petani asal Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Dia tewas di tangan N, istrinya sendiri dan AN selingkuhannya.
Kasus ini terungkap, saat N menemukan jasad korban terbujur kaku di dalam kamar rumahnya pada Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Ulama Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Ini Azab yang Akan Diterima Pelaku di Akhirat
N kemudian berteriak memanggil salah seorang saksi yang berada di warung samping rumah korban. Saat ditemukan, terdapat luka di bagian wajah korban.
"Kemudian saksi melihat jendela belakang rumah dalam keadaan sudah terbuka. Saksi (Iyan) setelah langsung keluar rumah korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Emis (mertua korban). Setelah itu memberitahukan kepada Kepala Dusun (Kadus)," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksono, kemarin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait tewasnya petani tersebut. Beberapa saksi diperiksa dan disimpulkan korban tewas dibunuh.
Baca Juga:
Jumran Peragakan 33 Adegan, Kuasa Hukum Juwita: Ini Memang Pembunuhan Berencana
Dari hasil olah TKP dan memintai keterangan saksi, polisi menemukan fakta terkait tewasnya petani tersebut. Muhammad Ota ternyata tewas di tangan N dan AN kekasih gelap istri korban.
"Dua pelaku yang ditangkap belum 24 jam itu inisial N (39) yang juga istri korban dan inisial AN (33) selingkuhannya," ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang.
Dalam perencanaan pembunuhan kedua pelaku dengan sadisnya menghabisi nyawa korban saat sedang tidur.
"Adapun kedua pelaku N dan AN dari hasil penyelidikan memiliki hubungan. Selama 1 tahun berhubungan, kemudian dipicu kekesalan AN terhadap korban terkait rumah tangga di situlah tersangka N dan AN merancanakan pembunuhan dan sudah 2 kali," ucapnya.
Sampai akhirnya, disepakati untuk membunuh korban pada Jumat (21/1/2022). N bertugas untuk memastikan bahwa suaminya ada di dalam rumah, dan memberikan sinyal kepada AN untuk masuk ke dalam rumah lewat ketukan.
"Dan meminta N untuk membuka jendela kamar korban. Setelah masuk ke kamar korban, kondisi korban pada saat itu sedang tertidur langsung dihantam oleh AN dengan kayu penumbuk padi di bagian leher, kepala dan dada sebanyak 6 kali," ucapnya.
Motif kedua pelaku untuk menghabisi petani tersebut karena dipicu permasalahan asmara.
"Jadi motifnya terkait perselingkuhan, AN berencana akan menikahi N setelah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami dari N," kata Aldi.
Kedua pelaku akhirnya harus mendekam di jeruji besi dengan jeratan hukuman seumur hidup. Dari kejadian ini, kedua pelaku dijerat pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan dan Pembunuhan berencana.
"Sesuai pasal yang dijerat yakni hukuman seumur hidup," tandasnya. [bay]