WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus yang digunakan oleh dua bidan dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi.
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) awalnya menawarkan jasa perawatan bayi di klinik yang mereka kelola, yakni di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Soal Rumah Bersalin di Yogyakarta yang Jual Puluhan Bayi Ilegal, Ini Kesaksian Warga
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan informasi jasa perawatan bayi telah tersebar di masyarakat. Alhasil, kedua tersangka ini bisa dengan mudah mencari target.
"Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya juga mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait aksi penjualan bayi tersebut. Polisi lantas mendatangi rumah bersalin itu pada Rabu (4/12) dan menangkap keduanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang bayi perempuan usia 1,5 bulan yang rencananya mereka jual seharga Rp55 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tarif yang dipatok untuk bayi berjenis kelamin perempuan sebesar Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Endriadi mengungkap aksi penjualan bayi itu telah dilakukan oleh kedua bidan sejak tahun 2010. Total, sudah ada puluhan bayi yang berhasil mereka jual.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," ujarnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.
"Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan," kata Tri.
Kini, kedua bidan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]