WahanaNews.co, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyatakan Wensen School tidak memiliki izin sebagai tempat penitipan anak atau daycare.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana, mengatakan Wensen School hanya memiliki izin sebagai tempat kelompok bermain (KB).
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Itu daycare setelah kami cek di DPMPTSP, itu izinnya adalah kelompok bermain, tetapi ada daycare. Kami cek ternyata daycare tidak berizin," kata Suhyana saat dihubungi CNN Indonesia, dilansir Jumat (2/8).
Ia menjelaskan pemberian izin KB untuk Wensen School memang berdasarkan rekomendasi dari Disdik. Seharusnya, kata dia, izin daycare juga harus berdasar rekomendasi Disdik.
"Awalnya kami mau tutup. Tapi kalau kami nutup, berarti kami pernah membuka dong? Kami kan tidak pernah membuka itu daycare, dan ternyata daycare itu memang tidak terdaftar," ujar Suhyana.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Ia mengatakan Disdik bisa saja memberi rekomendasi untuk mencabut izin KB di Wensen School. Namun, Suhyana menyebut pihaknya akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak Wensen School.
Suhyana mengatakan Disdik harus menunggu pernyataan dari Wensen sebab yang bermasalah adalah layanan daycare, bukan kelompok bermain.
"Kan nanti punya kesempatan panggil dari pihak Wensen, kamu panggil nanti. Kalau misal pihak Wensen bilang kami tidak melanjutkan lagi, ya sudah atas dasar itu, nanti akan kami tutup. Artinya kita membuat rekomendasi dalam kondisi baik, ketika menutup harus kondisi baik," katanya.
Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial AMW usia sembilan bulan.
Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]