WahanaNews.co | Linda mengklaim kerap tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
Terdakwa kasus penjualan narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita mengaku sebagai istri siri dari mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy. Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," kata Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Linda menyatakan bahwa dirinya kerap tidur bersama dengan Teddy di sebuah kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. Namun, Linda mengatakan misi itu gagal. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Teddy. Menurutnya, saat itu tak ada pertengkaran antara mereka.
"Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ujar Linda.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Teddy Minahasa bantah
Irjen Teddy Minahasa membantah memiliki hubungan spesial dengan Linda. Ia menyebut isu tersebut merupakan konspirasi. Salah satu penasihat hukum Linda menanyakan terkait hubungan spesial yang dijalin antara kliennya dengan Teddy. Namun, Teddy mengaku tak ada hubungan spesial yang dijalin bersama Linda.
"Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan saudara Anita atau Linda?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum Linda.
"Tidak ada," tegas Teddy.
"Kalau martabak ada spesial," sambungnya.
Mendengar jawaban itu, hakim pun mengulang pernyataan Teddy. Hakim kemudian meminta agar penasihat hukum mengarahkan pertanyaan sesuai dengan surat dakwaan.
"Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," kata hakim.
"Ini konspirasi," timpal Teddy.
"Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," tegur hakim.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. [tum/cnnindonesia]